Rabu, 20 November 2013

Apa Perlu Cyberlaw di Indonesia?

Definisi cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Lalu pertanyaannya apakah perlu cyberlaw di Indonesia? Tentu saja perlu dan ini (cyberlaw) sudah menjadi kebutuhan karena dalam internet banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Contoh cybercrime di internet atau dunia maya adalah :

  1. Hak cipta
  2. Hak merk
  3. Pencemaran nama baik
  4. Hacking
  5. Virus
  6. Pornografi, dsb
Pentingnya cyberlaw di Indonesia juga karena hampir semua masyarakat Indonesia, dari perusahaan, berbisnis melalui internet, sampai pendidikan menggunakan internet. Maka tujuan dari cyberlaw ini adalah upaya pencegahan tindak pidana dan penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan - kejahatan dengan sarana elektronik termasuk kejahatan terorisme dan bisnis prostitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar